BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

SDN 6 Suak Tapeh Bentuk Komite Sekolah

Rapat pembentukan komite sekolah di SD Negeri 6 Suak Tapeh.--Amin Mukri-harianbanyuasin

LUBUK LANCANG - SDN 6 Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin menggelar rapat pembentukan komite sekolah, Jumat 5 Januari 2024.

Kegiatan tersebut mengundang waki siswa untuk mengikuti rapat dalam pembentukan komite sekolah agar terjadi transparan dan keterbukaan dalam pemilihan pengurus komite sekolah.

Kepala SDN 6 Suak Tapeh, Herlani SPd membenarkan adanya pebentukan kepengurusan komite semolah, karena masa kepengurusan yang lama sudah habis sehingga harus dibentuk lagi.

BACA JUGA:SMPN 4 Banyuasin III, Kunjungi Graha Teknologi Sriwijaya dan Taman Purbakala

BACA JUGA:43 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi Penginputan e-Kinerja

Diharapkan terbentuknya komite sekolah dapat membantu sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah terkait di SDN 6 Suak Tapeh yang terletak di Desa Lubuk Lancang.

"Itulah sebabnya dibentuk komite sekolah agar membantu untuk memajukan sekolah, sebabnya lembaga ini memiliki peranan penting, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," ucap dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan.

BACA JUGA:Kegiatan Komunitas Belajar di SMAN 1 Rantau Bayur Bahas Video Rumpun Bahasa

BACA JUGA:SDN 5 Sembawa Dapat Batuan Bibit Cabai

Dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Pembentukan komite ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Di sana tertulis bahwa lembaga mandiri ini harus mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:YPIT MI Buka Lowongan Kerja, Ini Tenaga yang Dibutuhkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan