Polisi Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Sabu 23 Gram dan Ekstasi 15 Ribu Butir
Kapolres Banyuasin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan--zaironi
PANGKALAN BALAI - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp 4 miliar.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham yang berlokasi di Jalan Gubernur H.A. Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:10 Manfaat Wortel, Bukan Hanya untuk Kesehatan Mata
Polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Agus Maulana alias Jarwok dengan barang bukti 1 paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram.
Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost yang beralamat di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Allan Nurin alias Al bin Firdaus dengan barang bukti 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
BACA JUGA:Medali Peraih Prestasi Pencak Silat di SMPN 2 Banyuasin III Diserahkan
Penangkapan ketiga dilakukan pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang – Jambi SD Negeri 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Deni Saputra dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam.
Penangkapan keempat dan kelima dilakukan pada waktu bersamaan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan.
BACA JUGA:Siswa SDN 24 Banyuasin III Antusias Terima Obat Cacing
Polisi berhasil mengamankan Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 19 (sembilan belas) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 (dua) buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.