BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Musik Remix di Hajatan Dilarang, Terancam Pidana dan Denda!

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK--zaironi

PANGKALAN BALAI - Polres Banyuasin menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Pengamanan Logistik Pemilu 2024 di Suak Tapeh Banyuasin Berjalan Aman

"Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta," tegas Ferly.

Ferly juga menghimbau kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.

"Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Gelontorkan Rp80 Miliar, Pj Bupati Apriyadi Tuntaskan Infrastruktur di Lalan

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ferly menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

"Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix," pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan