BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Warga Pangkalan Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Banyuasin Atas Kepemilikan Sabu

tersangka dan barang bukti saat diamankan--zaironi

PANGKALAN BALAI – Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

Kali ini, seorang warga Pangkalan Balai berinisial GRA (25) diciduk atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan GRA berlangsung pada Kamis (8/2) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Nenek-Nenek Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin

Kapolres Banyuasin AKBP Farly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Banyuasin, pelaku GRA diamankan di rumahnya pada Kamis (8/2) malam," ungkap AKP Sutedjo. 

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram, 1 plastik klip, dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Janji Perbaiki Jalan Rusak di Jakabaring Selatan

GRA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Sutedjo.

Penangkapan GRA merupakan bukti komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan