Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Diciduk Tipikor Polres Banyuasin
Ilustrasi--
PANGKALAN BALAI - Mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin berinisial R diamankan Satreskrim Polres Banyuasin atas kasus dugaan penyimpangan dana desa Tahun 2021.
R sebelumnya sempat menghilang ke Jawa, Bangka, dan daerah lain, sehingga menyulitkan proses pencarian.
R akhirnya kembali ke Desa Muara Baru dan ditangkap sekitar satu minggu lalu. Diduga, R telah menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Palestina dan Kemenangan Islam
"Tidak ada bangunan fisik seperti jembatan atau jalan yang dibangun di desa itu," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dana desa yang diselewengkan R diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pemilihan kepala desa (Pilkades).
Camat Makarti Jaya Subandi membenarkan penangkapan R oleh Tipikor. Ia menyarankan untuk menghubungi Kepala Desa Muara Baru Muhamad Adam untuk informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Khilafah Ajaran Islam Jangan Dimonsterisasi
Adam membenarkan bahwa R telah ditangkap Tipikor dan mengakui adanya penyelewengan dana desa.
Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit terhadap Desa Muara Baru dan telah melaporkan hasil audit ke Polres.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. ***