Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin Dilarang Menerima Honorer
Saat pelantikan PPPK tahun lalu --
Pangkalan Balai - Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang menerima tenaga honor di satuan pendidikan dari segala jenjang.
Larang tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang sudah beredar di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin ditetebitkan pada 7 Februari 2024 tersebut menindaklanjuti Surat dari Bupati Banyuasin nomor 800/1/BKPSDM/2023.
Surat tersebut menyatakan tentang larangan penerimaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin selaku ketua panitia CASN Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin Aminuddin SPd SIP MSi bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada satuan pendidikan dari berbagai jenjang.
Surat edaran tersebut, kata dia, harus diindahkan oleh semua satuan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Disdikbud Banyuasin.
"Kita berharap satuan pendididikan dari jenjang TK Negeri hingga SMP Negeri agar tidak menerima honorer baik pendidik maupun tenaga kependidikan, larang tersebut harus diindahkan oleh kepala sekolah," pungkas dia. ***