BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dua Pejabat Korpri Banyuasin Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Iuran Rp 342 Juta

Salah satu tersangka menutup muka dan memakai masker--

PANGKALAN BALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri senilai Rp 342 juta. 

Kedua tersangka tersebut adalah Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, dan Mirdayani, mantan Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Kita telah tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rusyanto, SH., MH.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Gelar Bazar Ramadan, Beri Subsidi Bagi Nasabah yang Bertransaksi dengan QRIS

Diduga, Bambang dan Mirdayani telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana Korpri periode Desember 2022 hingga September 2023. 

Keduanya juga tidak dapat menunjukkan surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Meskipun telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 229 juta (Bambang) dan Rp 113 juta (Mirdayani), Kejari Banyuasin tetap melakukan penahanan terhadap keduanya.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah untuk Bantu Masyarakat di Bulan Ramadan

"Pengembalian uang tidak menghilangkan/menghapuskan tindak pidana," tegas Didi.

Bambang ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Mirdayani di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan.

Bambang dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Buka Kegiatan Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling

Sebelumnya, Kejari Banyuasin telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan