BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Korupsi Dana Korpri Banyuasin: Jejak Aliran Dana Terus Ditelusuri, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kedua tersangka saat akan dibawa ke rutan pakjo Palembang--

Pangkalan Balai - Dua tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin, Bambang dan Mirdayani, telah ditahan sejak Kamis (14/3) setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Banyuasin menemukan bukti penyelewengan dana senilai Rp342 juta.
 
Modus penyelewengan dana tersebut beragam, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban dan aturan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa contoh aliran dana Korpri Banyuasin yang diduga tidak sesuai aturan:
 
  • Desember 2022:
  • Bantuan untuk Reog Ponorogo: Rp5 juta
  •  
  • Januari 2023:
  • Biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin: Rp10 juta
  •  
  • Bantuan keluarga besar di Blitar: Rp10 juta
  •  
  • Bantuan wayang kulit: Rp10 juta
  •  
  • April 2023:
  • Biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri): Rp10 juta
 
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy SH, dikonfirmasi sumeks.co membenarkan informasi aliran dana tersebut. 
 
Ia mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami kasus ini.
 
Meskipun kedua tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, Hendy menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
 
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Hendy mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan dan persidangan.
 
 
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
 
Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3, Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP Penahanan Tersangka
 
Tersangka Bambang ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang, sedangkan Mirdayani dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Maret 2024. ***
 

Tag
Share