BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapolres Ingtakan Remaja Tidak Konvoi dan Tawuran

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK--zaironi

PANGKALAN BALAI - Polres Banyuasin mengeluarkan sederet imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah. Salah satunya larangan bermain petasan/mercon dan konvoi kendaraan.

Sederet imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.

"Tidak bermain petasan atau bahan peledak lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," papar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Rabu (13/3).

BACA JUGA:Bekuk Tikus Sawit PTPN, Ini Pelakunya !

Larangan berikutnya konvoi kendaraan menjelang sahur, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, termasuk kebut-kebutan atau balapan liar.

Warga juga diimbau menghindari pertemuan atau nongkrong-nongkrong yang bisa memicu tawuran atau perkelahian, khususnya para remaja.

"Lebih baik meningkatkan iman dan takwa dengan meninggalkan kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa," tegas Ferly.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Ajak Masyarakat Doakan Banyuasin Aman Damai

Imbauan yang tak kalah penting adalah tetap menjaga toleransi dan saling menghargai, selalu mewaspadai terhadap segala jenis kejahatan, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman ketika ditinggalkan.

“Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi tindak kriminal, serta menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan,”imbuh dia.

Sementara Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menekankan bahwa semua bentuk pelanggaran akan mendapat sanksi, terutama balapan liar. "Warga yang kedapatan melanggar akan dijatuhi sanksi berupa teguran atau tilang kalau yang terkait dengan lalu lintas,"tegas Sutedjo.

BACA JUGA:Pasar Murah Terus Bergerak, Warga Muara Padang Sambut Antusias

Disampaikannya juga, petasan/mercon dapat mengganggu ketertiban umum, menyebabkan luka bakar, keracunan bahan petasan/mercon, dan menimbulkan kebaran.

Sutedjo menjelaskan, pada pasal 187 KUHP dimana, adapun sanksi hukuman terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran yaitu Pasal 187 KUHP, disebutkan barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan