Polda Sumsel Kembali Ringkus Komplotan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
--
Palembang,KORANNBANYUASIN.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menangkap dua orang debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani.
Penangkapan ini dilakukan karena debt collector tersebut melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kedua debt collector tersebut yakni HDM dan AN.
BACA JUGA:Penanaman Pohon dan Kunjungan ke Suaka Margasatwa, Kunjungan Duta Besar Kanada di Banyuasin
Mereka menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya pada 27 November 2023 lalu.
Saat itu, paman korban dicegat oleh tiga orang debt collector yang mengaku dari PT MUF dan memaksa paman korban untuk membawa mobil tersebut ke kantor PT MUF.
Di kantor PT MUF, korban dipaksa untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang dibebankan kepada korban.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan PT. Argorindo Jaya Sepakat Siapkan 3 Alternatif Jalan Menuju Air Salek
Karena korban tidak sanggup membayar, debt collector pun menarik paksa mobil korban dan merusak kontak kunci mobil.
Parahnya lagi, HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya dan memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan PT. Argorindo Jaya Sepakat Siapkan 3 Alternatif Jalan Menuju Air Salek
Polda Sumsel masih memburu 9 pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penarikan paksa mobil ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berhadapan dengan debt collector.