BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

3 Raperda Disetujui Menjadi Raperda, Pj Gubernur Sumsel Resmi Teken

Pj Gubernur Sumsel saat menandatangani keputusan bersama persetujuan 3 Raperda, Senin 27 Mei 2024.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tiga Raperda Provinsi Sumsel yang dibahas di DPRD Sumsel disetujui untuk menjadi Perda. Keputusan Bersama persetujuan 3 Raperda itu ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Senin 27 Mei 2024.

Untuk diketahui, awalnya Pemprov Sumsel mengajukan 6 Raperda, sayangnya 3 Raperda lainnya belum dapat disetujui, dan diminta untuk memperpanjang waktu pembahasan.

Tiga Raperda yanng disetujui itu yakni, Raparda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Agus Fatoni Sampaikan LKPJ APBD Sumsel Tahun 2023

BACA JUGA:Polwan Cantik Polres Banyuasin Raih Juara 2 Pencak Silat Nasional, Yuk Kenalan!

Kemudian Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Serta perubahan perkreditan bentuk hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).

Sementara, 3 Raperda yang diperpanjang waktu yakni tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

BACA JUGA:Tak Urung Lagi, Pakde Slamet Resmi Diusung PAN untuk Maju Pilkada Banyuasin

BACA JUGA:Siswa Prestasi dapat Apresiasi dari Kepala SDN 24 Talang Kelapa

Dan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menjelaskan jika pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Raperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

“Diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.

BACA JUGA:Jenjang SD Mulai Terima PDB, Ini Persyaratannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan