Polsek Mariana Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba Sabu-sabu!
Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Mariana--
PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polsek Mariana, Polres Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang tersangka berinisial SAT (38) dan DAG (22) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan terkait kasus kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Mariana Ilir.
BACA JUGA:SDN 1 Makarti Jaya Menuju Sekolah Adiwiyata Nasional
Berbekal informasi tersebut, AKP Marzuki langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Yon Subakti SH, beserta timnya untuk mendalami informasi tersebut.
Pada tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yon bergerak menuju rumah tersangka SAT di Jalan Sabar Jaya, Rt 17 Rw 003, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan di rumah tersangka SAT membuahkan hasil. Petugas menemukan 7 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 5,94 gram, terdiri dari 6 plastik kecil dan 1 paket besar.
BACA JUGA:Empat Peserta Didik SMPN 4 Banyuasin III lolos OSN Jenjang Provinsi
Selain itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.300.000, 1 unit handphone merk Oppo warna biru muda, 3 kantong plastik klip, dan 3 buah korek api.
Tak hanya itu, tim Unit Reskrim Polsek Mariana juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang dibuang oleh tersangka DAG ke kloset.
Barang bukti tersebut berupa 1 kantong plastik kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,59 gram, terdiri dari 9 paket kecil dan 2 paket besar, serta uang sebesar Rp 157.000.
BACA JUGA:Usai Pengumuman Dilanjutkan Tasyakuran di SDN 19 Betung
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mariana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.