Pimpin Pelaksanaan Rukyatul Hilal, Ini Perkiraan 1 Dzulhijjah
Kemenang pimpim rukyatul hilal di Palembang--
Palembang,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan memimpin pelaksanaan rukyatul hilal (pemantuan hilal) di Helipad Hotel Aryaduta Palembang, belum lama ini.
Hasil rukyatul hilal ini langsung dilaporkan ke Kemenag RI untuk menjadi bahan penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1445 H melalui sidang itsbat.
Syafitri menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, matahari terbenam di Kota Palembang pada pukul 17:59:32 WIB.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Paparkan Program Prioritas Sumsel Tahun 2024 pada Peserta SSDN Lemhanas
Ketinggian hilal di Palembang pada sore ini berada di 9 derajat 16 menit 51 detik di atas ufuk mar’ie. “Pada saat matahari terbenam, menurut hisab hilal sudah ada di atas ufuk sehingga hilal kemungkinan dapat dirukyat.
Namun di Kota Palembang tidak terlihat dikarenakan pengaruh cuaca,” jelas Syafitri.
Menurut Syafitri, berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru Mabims (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat, maka tanggal 1 Dzulhijjah 1445 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 08 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima Kunjungan Studi Tim SSDN PPRA LXVII Lemhanas RI
Artinya Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.
“Hasil rukyatul hilal sore ini langsung kita sampaikan kepada Kemenag RI c.q Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Jakarta untuk menjadi bahan penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1445 H melalui sidang itsbat.
Penetapan 1 Dzulhijjah yang ada hubungannya dengan Hari Raya Idul Adha tetap menunggu pengumuman Menteri Agama,” tegasnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalahkan Filipina 2-0, Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Efriansyah, Perwakilan Graha Teknologi Ayub Siregar, MUI Provinsi Sumsel, Pengurus Yayasan Masjid Agung, Perwakilan UIN Raden Fatah, serta media massa. ***