BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapolres Banyuasin Tegas: Kepemilikan Senjata Api Ilegal Tidak Ditoleransi!

Tersangka dan barang bukti--

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Berkat kesigapan Tim Opsnal Polres Banyuasin, sebuah aksi kejahatan berhasil digagalkan. 

Pada hari Senin 1 Juli 2024 yang lalu, tim patroli yang dipimpin oleh AKP Teguh Prasetyo SIK MH mencurigai seorang individu di Pos 2 PT SMS, Jl Trans Pulau Rimau, Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin.

Kecurigaan tersebut terbukti benar. Saat dilakukan pemeriksaan, individu tersebut tertangkap tangan membawa senjata api ilegal jenis revolver 6 silinder yang berisi 1 butir selongsong peluru dan 1 butir peluru kal. 9mm.

BACA JUGA:Selamat! Dua Siswi SDN 11 Makarti Jaya Raih Penghargaan DLH

Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api yang sah, sehingga ia beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo SIK MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2024.

"Polres Banyuasin berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya dan tidak akan mentoleransi kepemilikan senjata api ilegal," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Farhil Huda: PDB Over Kuota Akan Memporak-porandakan Dapodik

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Banyuasin yang masih memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib atau ke Polsek terdekat.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Banyuasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diharapkan dengan operasi ini, peredaran senjata api ilegal di Banyuasin dapat diminimalisir dan tindak kejahatan dapat ditekan. ***

Tag
Share