Plh Sekda Sumsel Tekan Deklarasi Penyepakatan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir
Plh Sekda Sumsel menandatangani deklarasu penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir, di ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin 16 Juli 2024, lalu.--
PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Plh Sekda Edward Candra mendatangani deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir, Selasa 16 Juli 2024 di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.
Pada kesempatan itu Plh Sekda mengapresiasi tim pokja yang sudah bekerja keras dalam dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.
"Deklarasi akan kita sepakati hari ini kita tuangkan dalam ucapan, aksi dan tindakan dalam bentuk penandatanganan di dokumen yang ada di dalam peta," ucapnya.
BACA JUGA:Jadwal Pasar Murah di Halaman Kantor Kejari Banyuasin Berubah! Ini Tanggal Barunya!
BACA JUGA:Siaga Karhutla, Pj Bupati Banyuasin Instruksikan 6 Poin Upaya Antisipasi
Provinsi Sumsel telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI.
Serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada.
Untuk itu pihaknya berharap Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Raih Penghargaan atas Komitmen Dukungan Penuh Pilkada Serentak 2024!
BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Bacok Warga, Ini Persoalannya!
“Berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.
Sementara, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo menyampaikan tata cara Perubahan Dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan.
Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KPP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Banyuasin Menanam Cabai dan Bawang Merah di Musim Kemarau