BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Sumsel Resmi Ditandatangani

Pj Gubernur Sumsel menandatangani deklarasi final dokumen materi teknis muatan perairan pesisir Sumsel, Kamis 8 Agustus 2024, kemarin.--foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Deklarasi final dokumen materi teknis muatan pesisir (RZWP-3K) Sumsel telah disahkan, Kamis 8 Agustus 2024.

Pengesahan itu ditandai dengan penekenan dokumen oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.

Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan,  saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel. 

Karena itu dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Sumsel, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 ha.

BACA JUGA:Menjelang Pelaksanaan Job Fair, Pembuatan Kartu AK1 di Disnaker Prabumulih Meningkat

BACA JUGA:Tampil di Televisi Nasional, Pj Gubernur Sumsel Paparkan Strategi Pengembangan Ekonomi

"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71,” kata Elen.

Dia menambahkan, deklarasi dokumen final RZWP-3-K Sumsel, yang mana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Sumsel di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta pada 31 Juli 2024, lalu.

“Deklarasi pada hari ini  merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K Sumsel sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” tegasnya. 

Sementara, Direktur Penataan Ruang Laut KKP RI Suharyanto,  memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Elen Setiadi yang sudah hadir langsung dan mengawal proses Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Pesisir.

BACA JUGA:Dukung Penegakan Hukum, Pemprov Sumsel-Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergitas

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik yang Prima

“Sumsel merupakan salah satu provinsi yang prosesnya tercepat," ucap Suharyanto.

Sementara Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP RI Krishna Samudra mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi maka menutup semua masukan dari Kabupaten/kota dan tidak ada perubahan lagi.

Tag
Share