1.014 ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Terima Satyalancana Karya Satya
Pj Gubernur Sumsel saat menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, Rabu 14 Agustus 2024.--foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebanyak 1.014 ASN di lingkungan Pemprov Sumsel menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI.
Dengan rincian, Satyalancana Karya Satya XXX Tahun sebanyak 142 orang,
Satyalancana Karya Satya XX Tahun sebanyak 169 orang, Satyalancana Karya Satya X Tahun sebanyak 703 orang.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi secara simbolis menyematkan tanda kehormatan pada acara yang digelar di Pendopo Griya Agung Palembang, Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rumah Bos Ilegal Mining Digeledah Satgas Gabungan, Ini Jumlah Personil yang Diterjunkan!
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Wow Segini Jumlahnya!
Pemberian penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 19/TK/Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 114/TK/Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Memiliki peran serta kedudukan yang sangat strategis dan menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan.
Untuk mencapai tujuan nasional itu, dirinya mengajak ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
BACA JUGA:Partai Nasdem Restui H Toha dan Rohman untuk maju Pilkada Muba
BACA JUGA:9 Kebiasaan Unik Penyu Saat Berada di Dalam Laut, Bisa Bikin Takjub
Serta bersatu padu, bermoral baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, jujur dan adil serta sadar akan tanggung jawab sebagai unsur abdi negara dan abdi masyarakat.
"Semua upaya yang kita lakukan dan memberikan kesehatan. Serta keteguhan iman kepada kita untuk tetap dapat memberikan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara, khususnya daerah yang kita cintai ini," tukasnya.