BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), sebuah program yang sangat dinanti-nantikan oleh para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di seluruh wilayah Sumsel, termasuk Kota Prabumulih. 

Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB dengan berbagai keringanan, sehingga mereka dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa beban denda dan bunga yang menggunung.

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 14 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Tak Ingin Dianggap Seremonial Belaka, Pemkot Prabumulih Rutin Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan program ini.

Pemutihan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ariswan dalam wawancaranya dengan wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini resmi berlaku mulai tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Ribuan Karateka Berlaga di Tournament & Festival Kejuaraan Karate Cup Sumsel 2024

Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat menikmati berbagai keringanan yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut Ariswan, program ini menawarkan beberapa keuntungan yang sangat signifikan bagi para wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun.

"Untuk tunggakan PKB yang sudah mencapai dua tahun atau lebih, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan.

BACA JUGA:Tertangkap Basah, Seorang Pria di Ogan Ilir Simpan 1.070 Gram Shabu di Dalam Box Motor

Ini tentu sangat meringankan, mengingat jika tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar seluruh tunggakan beserta denda dan bunga yang terakumulasi," jelas Ariswan.

Selain itu, program ini juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan pembebasan dari pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. 

Tag
Share