BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Sebut Pihak UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tidak Kooperatif

Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Banyuasin di Kantor DLH Banyuasin terkait kasus dugaan korupsi biaya uji laboratorium 2015-2024, Selasa 27 Agustus 2024.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Banyuasin di kantor DLH Banyuasin dan UPTD Laboratorium, dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi terkait pemungutan biaya uji sampel laboratorium.

Kasi Pidus Kejari Banyuasin, Hendy menegaskan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mendapatkan alat bukti tambahan.

"Ini (penggeledahan) rangkaian kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Banyuasin terkait adanya pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, Perbub dan Perda terkait biaya uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium di DLH Banyuasin," ungkapnya.

BACA JUGA:Mengapa Singkong Hangat Bisa Membuat Anda Kentut? Jawaban Ilmiahnya Disini!

Dugaan korupsi ini berjalan sejak 2015 hingga 2024, artinya sudah berjalan 9 tahun terakhir.

"Tapi sementara ini dari tim penyidik mengambil beberapa alat bukti tambahan untuk tahun 2015-2021," jelasnya.

"Karena pada proses pnyelidkan pihak UPTD belum kooperatif untuk memberikan data-data dari tahun 2015 hingga tahun 2021. Makanya kita lakukan penggeledahan ini,"tegasnya.

BACA JUGA:Korea Open 2024: Leo/Bagas Melaju ke 16 Besar

"Untuk info lebih lanjutnya terkait penggeleddahan ini, press konfrence-nya akan kita lakukan dikantor," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ann korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di DLH Banyuasin.

Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan biaya pengambilan uji sampel laboratorium. 

BACA JUGA:Disdikbud Terima Dua Penghargaan dari Kemendikbud dan BPMP Sumsel

Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius untuk mengatasi kasus yang diperkirakan terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. 

Diduga, besaran biaya yang dikenakan kepada perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan