Praktik Pungli di Lab Lingkungan Banyuasin Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tersangka Sudah Dikantongi!
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin saat presconfren belum lama ini--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi biaya pengujian sampel laboratorium lingkungan DLH Banyuasin.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pihak Kejari kini semakin dekat dengan pengungkapan seluruh fakta dan menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait. Tujuannya jelas, untuk memperkuat bukti-bukti dan mengungkap seluruh jaringan dalam kasus ini," tegas Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidsus, Hendy SH, dikutip induknya koran ini, sumateraekspres.id.
BACA JUGA:ZTE Blade A55: Pilihan Tepat untuk Pengguna Sehari-Hari dengan Budget Terbatas
Hendy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka sudah dalam genggaman kami," tegasnya.
Penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu telah memberikan petunjuk penting.
BACA JUGA:Kujungan Lapangan Fasilisator di SDN 5 Banyuasin III
Sejumlah dokumen dan berkas krusial yang disita dari ruang UPT Laboratorium saat ini sedang diteliti secara mendalam.
"Hasil penggeledahan sangat signifikan. Kami yakin akan segera menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," tambahnya.
Kasus ini sendiri diduga telah merugikan negara sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Siang Ini, 3 Wakil Indonesia Berjuang Perebutkan Tiket ke Semifinal Taipei Open 2024
Besaran kerugian tersebut berasal dari praktik pungutan biaya pengujian sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021.