Buron 5 Bulan, Dua Pelaku Pencurian TTrafo PLN Dibekuk
Tersangka dan barang bukti--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Setelah lima bulan menjadi buronan, dua pemuda yang terlibat dalam pencurian trafo milik PLN di Prabumulih akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Kedua pelaku, Sugito alias Gito (35), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Andri Fahrizal alias Aan (41), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, ditangkap saat sedang mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Prabujaya, Jalan Jendral Sudirman, pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, dan Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
BACA JUGA:Bidang Pembinaan SD Disdikbid Gelar Verifikasi Sarpras
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, proses penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang diajukan oleh Rio Hardani pada 3 April 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, Hardani menyatakan bahwa telah terjadi pencurian trafo yang tersimpan di Gudang Pelayanan dan Teknik (Yantek) PLN Prabumulih di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Menurut laporan tersebut, aksi pencurian itu terjadi pada 1 April 2024, ketika kabel tembaga dari trafo milik PLN yang disimpan di gudang Yantek raib. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA:ANBK di SMPN 6 Talang Kelapa Dimonitor Pengawas dan Korwil Disdikbud
Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, Sugito dan Andri Fahrizal. Setelah berhasil melacak keberadaan mereka, tim opsnal segera melakukan penangkapan.
Sugito ditangkap pertama kali saat sedang mengantre membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Prabujaya. Berdasarkan pengakuan Sugito, polisi kemudian berhasil mengamankan Andri Fahrizal di kediamannya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
"Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial SG (Sugito) dan AF (Andri Fahrizal). Keduanya berhasil kami tangkap di tempat yang berbeda setelah penyelidikan yang cukup lama. SG ditangkap saat antre membeli BBM, dan dari pengakuannya, kami berhasil menangkap AF di kediamannya," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas AKP B Sijabat, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Dewandaru: Si Kecil Merah dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP B Sijabat menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, Sugito dan Andri mengakui perbuatan mereka. Mereka menceritakan bahwa aksi pencurian bermula ketika mereka melihat seorang karyawan PLN meletakkan trafo di gudang Yantek. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mencuri kabel tembaga dari trafo yang disimpan di gudang tersebut.