Polisi Sita Lima Paket Narkoba dari Seorang IRT
Tersangka MA dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU, Selasa.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyita sebanyak lima paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Selasa 17 September 2024 mengatakan bahwa tersangka warga Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/9/2024) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap MA ini berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka. "Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya," kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut polisi berpakaian preman melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.