Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Prabumulih
Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Prabumulih--
KORANHARIANBANYUASIN. ID - Maraknya isu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024 jika tak memiliki izin, mendapat respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H) Lia Siska Indriani SPd CMed menegaskan jika anggota DPRD terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dimana pasal 53 ayat 1 yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantogi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.
"Pejabat Daerah itu termasuk anggota DPRD, dapat ikut kampanye jika sudah memiliki izin cuti, surat izin. Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesua peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut," ungkap Lia kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
Lia menjelaskan ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dalam surat edaran tersebut yakni bagian ke V point 4 mengatur secara jelas terkait izin cuti anggota DPRD termasuk pada uraian huruf b ke-3 disebutkan jika pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
"Berdasarkan aturan tersebut kami Bawaslu Kota Prabumulih sangat menghimbau kepada Pejabat daerah dikota Prabumulih, termasuk anggota DPRD, yang terlibat dalam pelaksanaan Kampanye paslon pada pilkada 2024 ini untuk mematuhi ketentuan dan aturan berlaku," katanya .
Disinggung izin cuti disampaikan ke mana, ibu tiga anak itu menuturkan jika izin cuti anggota DPRD yang ikut kampanye disampaikan ke KPUD Kabupaten kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota serta ke KPUD Provinsi untuk Pilkada Gubernur wakil gubernur.
"Izin cuti ini juga dalam aturan harus ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten kota untuk kampanye pilkada bupati/walikota dan ditembuskan ke Bawaslu provinsi untuk kampanye pilkada Gubernur," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Lia juga menghimbau kepada semua pihak khususnya masyarakat kota Prabumulih untuk bersama-sama mengawasi dan menyuksekeskan Pilkada serentak tahun 2024 di kota Prabumulih.
"Kami Bawaslu kota Prabumulih mengimbau dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi serta menyukseskan pilkada serentak tahun 2024. Mari kita sama-sama mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, suksesnya pilkada ini bukan hanya ditangan Bawaslu dan KPU, tapi sinergi yang baik dari semua pihaklah yang mampu mewujudkan pemilihan yang aman, damai dan zero komplik," imbaunya.