Buka Rakor Komwil Forsesdasi, Sekda Sumsel: Netralitas ASN dalam Pilkada Wajib Ditaati
Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumsel, Edward Chandra kembali mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak.
Berdasarkan Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f).
BACA JUGA:Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Ogan Ilir Gelar Donor Darah
Selain itu dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Hal itu disampaikan Edward Chandra disela-sela menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan.
Dengan tema " Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah", Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global Pj Bupati Muba Harap Santri Juga Kuasai Ilmu Pengetahuan Umum dan Teknologi
"Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati," ungkapnya.
Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Kajari Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas