BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Sopir di Banyuasin Gelapkan 10 Ton Beras, Ampun Dj Uangnya Hanya untuk Beginian!

Tersangka dan barang bukti saat diamankan--istimewa

TALANG KELAPA, HARIAN BANYUASIN.ID - Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus penggelapan 10 ton beras yang dilakukan oleh seorang sopir berinisial YA (28).

Kasus ini terungkap setelah korban, Sutowo Yusuf (49), seorang pedagang beras, melaporkan YA ke Polsek Talang Kelapa pada 23 Desember 2023.

Dalam laporannya, Sutowo mengatakan bahwa YA yang bekerja sebagai sopirnya, pada 9 November 2022, ditugaskan untuk mengantar 10 ton beras ke Jambi.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin: Rayakan Tahun Baru Sederhana dan Tanpa Petasan

Namun, beras tersebut tidak kunjung sampai ke tujuan.

Sutowo kemudian menghubungi YA, namun nomor teleponnya tidak aktif. Ia pun berusaha mencari YA, namun tidak berhasil.

Pada 11 November 2022, Sutowo akhirnya menemukan mobil yang digunakan YA, yakni truk BG-8621-UF, terparkir di Jambi. 

BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Anugerah Award Desa Cantik

Namun, beras 10 ton sudah tidak ada lagi di dalam truk.

Akibat kejadian tersebut, Sutowo mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

Berbekal laporan dari Sutowo, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Sah ! Jay Idzes Sandang Status WNI

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YA sedang berada di rumahnya di Dusun IV Pinang Banjar, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada 23 Desember 2023, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa menangkap YA di rumahnya. YA kemudian mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, YA mengaku menggelapkan beras tersebut untuk membeli minuman keras dan menyewa wanita malam.

BACA JUGA:Iqbal Gwijangge Berharap Tembus Tim Inti Piala Dunia U-20

"Saya gunakan uangnya untuk beli minuman keras dan sewa wanita malam," kata YA.

Akibat perbuatannya, YA kini ditahan di Polsek Talang Kelapa. 

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan