Polres Banyuasin Gelar Operasi Lilin Musi 2024, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas!

Pj Bupati Banyuasin bersama Kapolres Banyuasin saat meninjau kesiapan personil--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Banyuasin menggelar apel pasukan Operasi Lilin Musi 2024 pada Jumat 20 Desember 2024.

 Sebanyak 304 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Senkom, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama masa liburan ini.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menyatakan bahwa operasi ini memiliki beberapa fokus utama, termasuk pengamanan tempat ibadah umat Kristiani dan pengelolaan arus lalu lintas di wilayah yang rawan kemacetan.

BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Banyuasin Sebabkan Kemacetan Total

 Sebanyak 62 gereja di wilayah Banyuasin akan mendapatkan pengamanan khusus dari gabungan personel TNI, Polri, dan Linmas.

Mengantisipasi lonjakan arus mudik, Polres Banyuasin telah menyiapkan beberapa strategi di sepanjang Jalan Lintas Timur Banyuasin yang sering menjadi titik kemacetan. 

Beberapa pos pengamanan telah didirikan di Talang Kelapa dan Betung, serta pos pelayanan di Simpang OPI Mall. Selain itu, terdapat pos terpadu di Pelabuhan Tanjung Api-Api dan pos pantau di KM 52.

BACA JUGA:Kemacetan Jalintim Banyuasin: Kapolres Banyuasin Tegas Kendalikan Arus Lalu Lintas Saat Libur Nataru

Setiap pos dilengkapi dengan mobil ambulans dan mobil derek untuk menangani situasi darurat seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

 “Kami juga telah membentuk tim urai kemacetan dan menyediakan kantong parkir bagi kendaraan besar untuk mengurangi kepadatan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan dalam Operasi Lilin Musi 2024 adalah pembatasan operasional kendaraan besar sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya. 

BACA JUGA:PBSI Lakukan Pemanggilan Atlet Pelatnas Tahap 1, Ada 71 Nama!

Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandeng, serta kendaraan angkutan tambang dan bahan bangunan dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan kecil, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama. Kami berharap semua pengguna jalan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” jelas Kapolres.

Tag
Share