Baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Pembentukan komite sekolah dapat dilihat berdasarkan akar budaya, ekologi, demografis, kepercayaan, serta nilai kesepakatan yang dibangun menurut potensi dan kondisi masyarakat setempat.
Dengan kata lain, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya haruslah sejalan dengan kebutuhan sekolah.
Selain itu, lembaga ini perlu menerapkan konsep yang berfokus pada 3 model demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
Diantaranya, client model (pengguna), power sharing and advocacy model (berbagi kewenangan), dan partnership model (kemitraan).
Lembaga mandiri ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah terkait
2. Meningkatkan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan pendidikan.
3. Wadah penyalur aspirasi dan prakarsa masyarakat guna membangun program dan kebijakan operasional pendidikan
4. Membangun kondisi dan situasi yang transparan, demokratis, dan akuntabel demi mewujudkan pendidikan berkualitas.***