PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Dua orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibatalkan.
Pembatalan tersebut dilakukan karena kedua peserta tersebut belum memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer selama dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono, mengatakan bahwa kedua peserta tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Ingin Beli Beras Murah Banyuasin, Disini Lokasinya!
"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan karena masa kerja sebagai honorer belum dua tahun," kata Edhy Haryono, Sabtu 6 Januari 2024.
Edhy Haryono mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri apakah masih ada peserta PPPK di Banyuasin yang belum memenuhi persyaratan.
Pihaknya berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Lansia Banyuasin Butuh Uluran Tangan Pemerintah
"Kami masih menelusuri apakah masih ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Kami berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan," kata Edhy Haryono.
Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, tahun ini terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536. ***