Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara dan denda besar.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Banyuasin, terutama karena salah satu tersangka, Anthony Liando, masih aktif menjabat di pemerintahan. Warga berharap Kejari Banyuasin tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20 Aug 2025 - 06:30 WIB
Serat dalam Ubi Jalar: Kunci Sehatnya Sistem Pencernaan Anda
Rabu 20 Aug 2025 - 10:30 WIB
Rutin Konsumsi Ubi Jalar Ungu, Ini Manfaatnya bagi Otak
Rabu 20 Aug 2025 - 10:00 WIB
Ubi Jalar Kaya Kalium dan Magnesium, Rahasia Tekanan Darah Tetap Normal
Rabu 20 Aug 2025 - 06:00 WIB
Ubi Jalar, Sumber Energi Sehat yang Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
Rabu 20 Aug 2025 - 08:30 WIB
Murbei, Si Buah Ajaib yang Ampuh Jaga Kesehatan Mata
Rabu 20 Aug 2025 - 07:00 WIB
Murbei, Buah Kecil dengan Khasiat Besar untuk Kesehatan Jantung Anda
Terkini
Rabu 20 Aug 2025 - 18:49 WIB
Wardoyo Terpilih Ketua PWI Banyuasin
Rabu 20 Aug 2025 - 18:36 WIB
Monitoring Sekolah, Wabup Netta Tinjau SMPN 1 dan SMPN 2 Sembawa
Rabu 20 Aug 2025 - 18:29 WIB
Camat Talang Kelapa Jadi Pembina HUT Pramuka ke 64 tahun 2025
Rabu 20 Aug 2025 - 18:17 WIB
Persiapkan ANBK, SMPN 4 Banyuasin III Gelar Gladi Bersih
Rabu 20 Aug 2025 - 12:00 WIB
Bikin Cepat Kenyang, Rendah Kalori! Jagung Solusi Diet Sehat
Rabu 20 Aug 2025 - 11:30 WIB
Timnas Voli Putra U-21 Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia dengan Optimisme Tinggi
Rabu 20 Aug 2025 - 11:00 WIB
Megawati Hangestri Pertiwi Resmi Siap Debut di Liga Voli Turki
Rabu 20 Aug 2025 - 10:30 WIB
Rutin Konsumsi Ubi Jalar Ungu, Ini Manfaatnya bagi Otak
Rabu 20 Aug 2025 - 10:00 WIB
Ubi Jalar Kaya Kalium dan Magnesium, Rahasia Tekanan Darah Tetap Normal
Rabu 20 Aug 2025 - 09:30 WIB