Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara dan denda besar.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Banyuasin, terutama karena salah satu tersangka, Anthony Liando, masih aktif menjabat di pemerintahan. Warga berharap Kejari Banyuasin tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kategori :