RSUD Sekayu Klarifikasi Isu Pengelolaan Limbah Medis: Sudah Sesuai Prosedur dan Berizin Resmi

Minggu 20 Apr 2025 - 13:07 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah medis di institusi layanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.

Video berdurasi singkat itu memunculkan berbagai tanggapan dan opini dari masyarakat, sebagian di antaranya menunjukkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan yang mungkin ditimbulkan dari proses pembuangan limbah rumah sakit.

Menanggapi isu yang berkembang, Direktur RSUD Sekayu, dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Sabtu, 19 April 2025, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah medis di RSUD Sekayu telah sesuai dengan prosedur standar dan mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

“RSUD Sekayu telah memiliki izin lengkap terkait pembuangan limbah medis dan telah melalui proses uji laboratorium lingkungan secara menyeluruh. Kami tidak akan mempertaruhkan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar dr. Sharlie dengan tegas saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Polsek Pulau Rimau Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumah Mertua

Legalitas dan Proses Uji Laboratorium

Penegasan tersebut bukan tanpa dasar. Dr. Sharlie memaparkan bahwa proses pengujian limbah medis yang dihasilkan rumah sakit telah dilakukan secara profesional dan independen oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, melalui UPTD Laboratorium Lingkungan.

Proses analisis terhadap limbah medis berlangsung mulai tanggal 12 hingga 24 Februari 2025.

Dari hasil pengujian tersebut, RSUD Sekayu memperoleh dua dokumen penting yang menjadi bukti legalitas dan tanggung jawab institusi dalam pengelolaan limbah, yakni Sertifikat Hasil Uji dengan nomor 660/45/SHU.A/LLK/DILH/2025 dan dokumen Formulir Pemantauan dan Pengawasan Kegiatan (FPPC) dengan nomor 660/38/FPPCM/OLH/2025.

BACA JUGA:PKK Banyuasin Siap Bersinergi Jalankan 10 Program Pokok, Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah

“Kami tidak sekadar menjalankan proses pengelolaan limbah, tetapi memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut terekam, terpantau, dan mendapatkan verifikasi dari lembaga resmi. Ini bukti komitmen kami terhadap tata kelola rumah sakit yang profesional dan transparan,” tambahnya.

Klarifikasi Demi Kondusivitas Informasi

Dr. Sharlie juga menyoroti pentingnya kondusivitas informasi di era digital saat ini. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak utuh dan tanpa verifikasi bisa menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Apalagi jika informasi tersebut menyangkut pelayanan publik yang sangat sensitif seperti rumah sakit.

BACA JUGA:Anti Mahal-Mahal Club: Ini Sampo Murah yang Bisa Atasi Rambut Rontokmu

Tags :
Kategori :

Terkait