Komisi V Setuju Tes Potensi Akademik Jalur Prestasi, Tapi dengan Syarat

Sabtu 26 Apr 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Menanggapi penolakan Ombudsman Sumsel terhadap pelaksanaan tes potensi akademik pada jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi V DPRD Sumsel menyatakan bisa memaklumi hal tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis SE MM, menyampaikan hal ini kepada Palembang Pos, Selasa (22/4/2025). Menurutnya, sikap Ombudsman sah-sah saja, karena merujuk pada pengalaman pelaksanaan SPMB tahun lalu.

"Komisi V sudah memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membahas pelaksanaan SPMB ini. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Dinas Pendidikan mengeluarkan turunan aturan yang mengacu pada regulasi di atasnya," ujar Alwis.

Ia menambahkan, sesuai aturan pelaksanaan SPMB diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, di Surabaya, tidak dilakukan tes akademik, melainkan hanya menggunakan nilai rapor dari kelas 7 hingga kelas 9 sebagai dasar seleksi.

"Beberapa daerah juga menggunakan dua jalur prestasi, yaitu prestasi akademik (nilai rapor) dan non-akademik (misalnya hafiz Quran, atlet, dan sebagainya). Di Sumsel sendiri, jalur prestasi dialokasikan sebesar 35 persen," jelasnya.

Rinciannya, jalur non-akademik sebesar 5 persen, prestasi akademik 10 persen, dan tes potensi akademik 20 persen.

Meski menyetujui adanya tes potensi akademik, Komisi V DPRD Sumsel mengajukan beberapa catatan penting, antara lain:

Soal ujian tidak disusun oleh sekolah masing-masing tetapi dibuat diknas.

Pendaftar tidak dibebani biaya apa pun, termasuk biaya pendaftaran atau syarat tambahan seperti SKCK.

Penyelenggara harus menyediakan aplikasi terbuka yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara serentak, terbuka, dan transparan.

Selain itu, Komisi V juga meminta revisi pembagian jalur prestasi: jalur non-akademik 5 persen, prestasi akademik 15 persen, dan tes potensi akademik 15 persen.

"Jalur tes harus tetap dibuka agar siswa dari daerah juga memiliki kesempatan masuk ke sekolah manapun yang diinginkan," ujar Alwis.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan tidak hanya menyalurkan siswa ke satu sekolah saja. "Bagi siswa yang tidak lulus di sekolah tujuan, kami minta agar disalurkan ke sekolah negeri lain yang dekat dengan rumahnya. Jika tidak tersedia sekolah negeri, maka mereka bisa disalurkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang diusulkan untuk ditanggung pemerintah, khususnya bagi yang tidak mampu," jelasnya.

Menutup pembicaraan, Alwis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Tags :
Kategori :

Terkait