Usai penandatanganan ini, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan penyelarasan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, serta penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar tahapan penyusunan dokumen ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD untuk bersinergi merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5).
Yang menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.
“Alhamdulillah, acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029,” ujarnya.