BACA JUGA:IRT Diciduk Polisi Saat Ingin Melakukan Transaksi Narkoba
“Akibat duplikat akta nikah palsu ini, anak dan istri lainnya tidak mendapat hak waris yang semestinya,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Ernaini membantah seluruh pernyataan saksi yang ditujukan kepadanya. Dengan singkat ia menyampaikan kepada majelis hakim, “Tidak benar.”
Kuasa hukum Ernaini, Prengky Adiatmo, menyatakan bahwa dari total lima saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru satu orang yang memberikan kesaksian dalam persidangan kali ini.
“Baru satu saksi yang hadir. Tapi dari keterangan tadi, bisa dilihat bahwa motivasi di balik perkara ini adalah soal warisan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ernaini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Ia diduga sebagai pihak yang membuat dan menerbitkan surat duplikat akta nikah palsu antara almarhum H. Basir dan istri pertamanya, Karmina.
Surat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai seluruh harta peninggalan H. Basir.
Diduga, dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menggugurkan wasiat almarhum yang membagi hak waris kepada seluruh istri dan anak-anaknya.