Ia mencontohkan beberapa provinsi yang telah berhasil menurunkan angka penjualan antibiotik tanpa resep hingga 20% setelah mengeluarkan himbauan resmi.
"Langkah seperti ini patut dicontoh di Sumsel agar masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi antibiotik tanpa pengawasan dokter," katanya.
Ia berharap Pemprov dapat mengeluarkan kebijakan serupa demi keselamatan konsumen.
Sekda Edward Candra menyambut baik data dan masukan dari BPOM.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan penguatan regulasi di tingkat daerah, termasuk dengan melibatkan pelaku usaha dalam upaya pencegahan peredaran produk ilegal.
"Sinergi antara Pemprov dan BPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar," ucap Edward.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan.
Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep.
Selain itu, Pemprov dan BPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman.
Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumatera Selatan dalam waktu dekat.