Judi Sabung Ayam di Desa Mainan Diringkus Polisi

Senin 25 Aug 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, akhirnya digulung jajaran Satreskrim Polres Banyuasin. 

Dalam penggerebekan yang digelar Minggu (24/8/2025) sore itu, sebanyak sepuluh orang pria berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung secara terorganisir.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas sabung ayam di kawasan terpencil Desa Mainan. 

BACA JUGA:Ribuan Pekerja Sawit di Kabupaten Banyuasin Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo SIK MH, segera memerintahkan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak ke lokasi.

“Betul, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” ujar AKP Teguh Prasetyo dalam keterangan resminya.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap berasal dari Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, dengan beragam profesi mulai dari buruh, petani hingga wiraswasta. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).

BACA JUGA:Herman Deru Sebut Ajang Motor Trail Daviena Racing Jadi Wadah Positif Bagi Generasi Muda

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu set arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.850.000 yang diduga berasal dari taruhan juga turut diamankan. Polisi juga mengamankan lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, serta dua belas unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.

“Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat,” tambah Teguh.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Donor Darah Massal Paguyuban Tionghoa

Saat ini, kesepuluh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. 

AKP Teguh menegaskan, langkah tegas yang diambil pihak kepolisian diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai praktik perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin.

Tags :
Kategori :

Terkait