Kasus Pemalsuan Akta Nikah, JPU Tuntut Ernaini 6 Bulan Penjara

Selasa 26 Aug 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang perkara perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syahroni alias Syakroni akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Selasa 26 Agustus 2025 setelah sempat tertunda sebanyak dua kali. 

Dalam persidangan dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA:BWC 2025: Tikungan Tajam! Fajar/Rian Bungkam Pasangan Hong Kong Lewat Laga Dramatis Tiga Gim

Ernaini dinilai telah membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi keterangan suatu perbuatan, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Majelis hakim juga mencatat sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1968, satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1975, satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1976, dan satu bundel Buku Register Tahun 2009 KUA Banyuasin III.

BACA JUGA:BWC 2025: Kesulitan di Gim Pembuka, Jonatan Christie 'Ngamuk' di Gim Keduaa

Dua lembar surat dari Advokat Titis Rachmawati, A.h., C.l.a. & Associates Nomor: 084/sk-tr/vi/2023/plg, tanggal 21 Juli 2023, terkait permohonan informasi data nikah pada Duplikat Akta Nikah Nomor 136/09/x/2009.

Lalu, satu lembar salinan putusan Nomor 727/pdt.g/2023/pa.pkb (Darlina vs Karmina dkk) dan satu lembar duplikat kutipan Akta Nikah Nomor 136/09/x/2009 tertanggal 16 tahun 2009.

Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & M Akbar, SH menilai tuntutan jaksa masih menyisakan keraguan.

BACA JUGA:BWC 2025: Menang Rubber Game! Rinov/Pitha Lolos ke Babak 32 Besar

Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan proses persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

“Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut klien kami enam bulan penjara. Namun kami menilai ada keraguan dalam tuntutan tersebut dan tidak memperhitungkan lamanya masa persidangan yang sudah dijalani. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut kami, nenek Ernaini seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pihak keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta pembelaan yang telah disampaikan.

Tags :
Kategori :

Terkait