Pengisian SKP di SDN 32 Banyuasin III Tuntas

Senin 05 Feb 2024 - 19:17 WIB
Reporter : mukri
Editor : amin mukri

BANYUASIN III - Serangkaian kegiatan pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada E-Kinerja dan pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) di SDN 32 Banyuasin III tuntas. 

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala SDN 32 Banyuasin III, Lestari Kasiarti.SPd di ruang pertemuan sekolah setempat.

Menurut Lestari Kasiarti, SPd bahwa kegiatan tersebut disaksikan langsung olah Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Disdikbud) Kecamatan Banyuasin III Drs H A Sobirin MPd.

BACA JUGA: Pj Bupati Banyuasin Terharu atas Dukungan Masyarakat

Peserta pengisian pengelolaan Kinerja PMM sejumlah guru dan tenaga kependidikan di SDN 32 Banyuasin III. Kegiatan tersebut dilaksanakan sudah digelar 4 hari lalu.

Korwil Disdikbud Banyuasin III, Drs H A Sobirin MPd mengatakan, adanya Aplikasi E-  Kinerja berbasis online tersebut akan memuat catatan atau tugas harian semua ASN kepala sekolah dan guru.

Sebab ASN guru wajib menyusun rencana SKP tahunan, membagi SKP tahunan menjadi target kerja bulanan, dan membuat laporan tugas harian yang langsung diperiksa atasan.

BACA JUGA:500 Santri Ikuti FASI se Kecamatan Talang Kelapa

Dia juga menyampaikan kepada Semua guru agar bergabung di komunitas belajar Mendukung penilaian kinerja mulai tahun 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek RI menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.

Dia menjelaskan penerapan e-Kinerja yang direalisasikan lewat platform Merdeka Mengajar merupakan salah satu bentuk penilaian nyata terhadap aktivitas kegiatan guru di setiap sekolah.

BACA JUGA:Pendaftaran PDB di SMK Setianegara Desa Mainan Gratis

"Jadi apa pun yang dikerjakan atau kegiatan apa yang diikuti, setiap guru harus melaporkannya di dalam aplikasi e-Kinerja lewat platform Merdeka Mengajar. Selanjutnya nilainya akan muncul di dalam aplikasi," kata dia.

Penerapan aplikasi e-Kinerja ini, lanjutnya, untuk menjawab penilaian terhadap kinerja guru yang sebelumnya berbasis offline yang dilakukan setiap pimpinan guru tersebut.

Sebelumnya, kata dia, sistem penilaian terhadap kinerja guru itu dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), kemudian sistem penilaian ini diganti dengan sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Tags :
Kategori :

Terkait