PANGKALAN BALAI - Harapan para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini pupus. Pasalnya, aturan terbaru menyebutkan bahwa honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Iya, Honorer tidak dapat THR," kata Erwin, seperti dikutip dari sumeks. co.
BACA JUGA:Sah ! Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Sandang WNI
Erwin menambahkan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu juga memperkuat aturan tersebut.
"Honorer tidak dapat (THR)," tegas Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk THR, tetapi juga untuk gaji ke-13.
BACA JUGA:Mantap !, Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
"THR dan Gaji 13," imbuhnya.
Meskipun aturan ini cukup mengecewakan para honorer, Erwin menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya untuk memberikan THR kepada honorer atas kebijakan mereka sendiri.
"Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan," tegasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tinggalkan Legacy Bermanfaat untuk Warga Pelosok
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer.
"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," harapnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.