PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah wajib mengikuti kebijakan dinas yang ada di atasnya.
Untuk sekolah SD, SMP, SMA/SMK wajib mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun MI, MTs, MA/MAK wajib mengikuti kebijakan kanwil/Kantor Kemenag yang ada di wilayahnya, kebijakan belajar di bulan ramadhan akan disesuaikan dengan keadaan.
BACA JUGA:Tebarkan Kebahagiaan Dibulan Suci Ramadhan, Bagikan 250 Paket Sembako
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dan Tarawih Keliling
Misalnya di wilayah Banyuasin, Dinas pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan edaran bahwa setiap satu jam pelajaran dikurangi 10 menit, sehingga pulang bisa lebih cepat dari biasanya).
Selain itu, sudah menjadi kebiasaan pada bulan ramadhan akan diadakan kegiatan keagamaan.
Berupa Tadarusan, Pesantren Ramadhan, dan kegiatan lain yang bernuansa islami.
BACA JUGA:Semarakan Ramadhan, TKN 1 Makarti Jaya Datangkan Pendongeng Kak Inuq
BACA JUGA:25 Kepala SDN di Tungkal Ilir Ikuti Pendampingan Sosialisasi US
Misalnya Dhuha bersama (bukan Dhuha Berjama'ah ya), Lomba Adzan, Lomba Kaligrafi, Lomba Busana Muslim, mengumpulkan Zakat Fitri, dan lain-lain.
Kegiatan yang sering diadakan sekolah pada bulan ramadhan dan mendapatkan restu dari dinas pendidikan adalah Pesantren Ramadhan
Kegiatan ini dulu disebut "Pesantren Kilat" atau disingkat Sanlat tapi banyak yang kurang setuju sehingga diubahlah menjadi "Pesantren Ramadhan".
BACA JUGA:SMPN 4 Air Salek Salurkan Bantuan Beras dan Sembako
BACA JUGA:Tiga Peserta Didik SMAN 1 Rantau Bayur Masuk Seleksi Paskibra Kabupaten