7. Deliar Rizqon ST MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
8. Tony Kurniawan SS MM, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan itu, Fatoni mengatakan pelantikan ini berdasarkan hasil asesmen dan seleksi terbuka dari Panitia seleksi (Pansel).
Diikuti oleh Kepala OPD secara transparan dan objektif dengan tahapan seleksi administrasi rekam jejak, pengalaman jabatan, pendidikan, kepangkatan, diklat, lalu presentasi makalah dan wawancara.
“Selamat kepada yang baru dilantik dan semoga dalam menjalankan tugas diberikan kemudahan, kelancaran kesuksesan, perlindungan dan juga pertolongan Allah SWT,” kata Fatoni.
Dia menyebut assessment dilakukan dengan lembaga independen yang profesional dan berkompeten.
Seperti Mabes Polri yang dimana hasilnya juga diumumkan sehingga semua peserta dan bahkan publik juga bisa mengetahui.
“Tim pansel yang sudah dibentuk sebagian besar dari eksternal bukan dari internal pemerintah provinsi, dan begitu pula hasil dari makalah serta wawancara yang juga diumumkan secara transparan," bebernya.
"Nah semua hasil dari tahap awal sampai akhir tadi, dari semua nilai yang ada itu dikompilasi dan dihitung berdasarkan persentase,” imbuhnya.
Lebih jauh Fatoni menguraikan, Pemprov Sumsel memutuskan bahwa yang dilantik adalah semua yang mendapat peringkat pertama. Oleh karena itu semua proses seluruhnya dilakukan melalui tahapan yang panjang.
“Jadi ranking satu itulah yang saya putuskan untuk dilantik, walaupun saya punya hak untuk memilih dari tiga itu," ucapnya.
"Karena diserahkan kepada Pembina kepegawaian, proses itu semua kita lakukan melalui tahapan yang panjang,” jelasnya.
Fatoni mengatakan bahwa mutasi dan promosi jabatan di dalam pemerintahan harus dilakukan setiap saat.
Ini dikarenakan sebagai penyegaran organisasi dan meningkatkan kinerja pada masing-masing OPD agar memiliki semangat baru kemudian melakukan inovasi di tempat yang baru.
Oleh karena itu, Fatoni meminta kepada mereka yang baru dilantik untuk segera mengambil langkah cepat dalam setiap kebijakan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi kita tidak ada waktu lagi untuk lambat, tidak ada waktu lagi untuk santai, semuanya harus dilakukan dengan cepat dan fokus," tegasnya.***