Mendikbudristek Resmi Menetapkan Aturan Baru: Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru

Selasa 16 Apr 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

Sedangkan untuk siswa putri, seragam terdiri dari kemeja lengan pendek/panjang dengan satu saku di kiri yang dimasukkan ke dalam rok pendek merah tanpa saku. 

Rok ini dilengkapi dengan ikat pinggang, memiliki panjang sekitar 5 cm di bawah lutut, dan dikenakan dengan kaos kaki putih polos serta sepatu hitam. 

Bagi yang mengenakan kemeja panjang, jilbab juga menjadi bagian dari seragam.

Seragam SMP:

Bagi siswa SMP, seragam terdiri dari kemeja putih dan celana untuk siswa putra, serta rok biru untuk siswa putri.

Namun, di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Seragam Pramuka:

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat:

Pakaian adat hanya digunakan pada acara-adara tertentu dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam berpakaian di lingkungan sekolah serta memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk memilih seragam yang sesuai dengan karakter dan nilai-nilai yang ingin disampaikan. 

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih teratur dan representatif. 

Semoga dengan implementasi aturan ini, akan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif dan mendukung bagi perkembangan peserta didik di Indonesia.***

Kategori :