PANGKALAN BALAI,KORANBANYUASIN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin November nanti, tanpa diikuti oleh bakan calon perseorangan atau jalur independen.
Kepastian itu, setelah KPU Banyuasin tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024.
Anggota KPU Banyuasin Legar Saputra menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan KPU Kabupaten Banyuasin telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
BACA JUGA:Bangga Kafilah Banyuasin Raih Prestasi Kembali, Berikut Daftar Penghargaannya
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
"Kita tunggu tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen pencalonan," katanya, Selasa 14 Mei 2024.
Sehingga, atas dasar itu pihaknya memastikan di Kabupaten Banyuasin pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon dari perseorangan. ***