Tanjung Lago, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan lintas desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin berhasil diamankan polisi.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Mei 2024 mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Korban, Rohmad, sedang dalam perjalanan menonton hiburan kuda lumping di Desa Bangun Sari dengan mengendarai sepeda motor Beat berwarna biru miliknya.
BACA JUGA:Batik Bajumpe dan Kuliner Khas Banyuasin Memukau Pengunjung Sriwijaya Expo 2024
Di tengah perjalanan, Rohmad dihentikan oleh 3 orang tak dikenal. Dua dari pelaku kemudian merampas sepeda motor Rohmad dengan cara memukul kepala dan menendang bagian pinggang kanannya.
Setelah berhasil membawa motor curian, ketiga pelaku meninggalkan Rohmad di lokasi kejadian dan melarikan diri ke arah Palembang.
Akibat kejadian ini, Rohmad mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Lago.
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Seterio - Sedang Telah Mencapai 90 Persen
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan, PLT Iptu Fariz Muhammad memerintahkan Ipda Miswadi Saputra dan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ketiga terduga pelaku berada di Desa Tanjung Lago.
Ipda Miswadi memimpin tim opsnal Polsek Tanjung Lago untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ingin Liburan Aman dan Nyaman, Pantau Cuaca dengan Aplikasi Ini!
Namun, saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai Desa Tanjung Lago.
Dua pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk dimintai keterangan.
Kedua pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan menjual hasil curiannya kepada seseorang di Palembang.