Pangkalan Balai, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sudah tuntas melakukan pemberkasan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberkasan guru PPPK yang lulus tahun 2023 mendapat surat tugas dan dilantik Pj Bupati Banyuasin pada tahun 2024 dilaksanakan diempat zone, zone 1 di laksanakan Pelayanan Tepadu Jakabaring, zone 2 di Banyuasin I, dan zone 4 di Banyuasin III.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisdisbud) Supriyanto SPd MSi didampingi kasubbag keuangan Sudirman S.Sos menyampaikan, pemberkasan dilakukan PPPK terkait dengan persyaratan untuk pembayaran gaji.
BACA JUGA:Hani Syopiar Rustam: Saya Jadi Pj Bupati Berkat Jasa Guru
"Untuk menyerahkan pemberkasan harus disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat yakni mengisi data perorangan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga,organisasi dan unggahan dokumen,"katanya.
Dia menyebut, bila pemberkasan sudah dilakukan melancarkan pemerintah untuk membayar gaji mereka setiap bulan. Usai pemberkasan guru PPPK harus membuat menyerahkan rekening untuk pembayaran gaji.
"Tentunya harus di sesuai dengan aturannyang ada sehingga saat pembayarannya nanti tidak bermasalah, karena terkadang pembayaran gaji tertunda hanya gara-gara nomor rekening," tutur dia.
BACA JUGA:PAS dan SAS MTsN 1 Banyuasin Sudah Dilaksanakan
Saat menyerahkan berkas, juga dilakukan sosialisasi kepada guru Aparat Sipil Negara (ASN) PPPK oleh PT. Taspen, bila ada yang akan mendaftar di badan usaha milik negara tersebut," tutup dia. ***