BETUNG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Masyarakat Kabupaten Banyuasin menunjukkan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Guru Ngaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, dan Imam Masjid.
Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan Public Hearing yang digelar oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuasin di beberapa kecamatan, seperti Banyuasin III, Sembawa, Talang Kelapa, dan Tanjung Lago, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kegiatan Public Hearing ini merupakan bagian dari proses penyusunan Raperda yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, kritik, dan informasi dari berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Gelar Hearing Publik untuk 8 Rancangan Peraturan Daerah
Dalam kegiatan ini, Bapemperda DPRD Banyuasin melibatkan Camat, Kepala Desa/Lurah, LSM, masyarakat, dan perwakilan media.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH MSi, melalui Kabag Persidangan, Perundangan-undangan, Humas dan Protokol, Ahmad Arpinsah, SE., M.Si, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembentukan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Raperda Kesejahteraan Guru Ngaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, dan Imam Masjid merupakan salah satu dari delapan Raperda yang dibahas dalam Public Hearing kali ini.
BACA JUGA:9.755 Blanko Ijazah SMP Siap Didistribusikan ke Satuan Pendidikan
Masyarakat yang hadir dalam Public Hearing Mustakim menyambut baik Raperda Kesejahteraan Guru Ngaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, dan Imam Masjid.
Mereka berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para tokoh agama dan guru ngaji di Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat yang hadir dalam Public Hearing menyampaikan berbagai pendapat dan saran terkait Raperda Kesejahteraan Guru Ngaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, dan Imam Masjid.
BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin III Gelar Berbagai Cabang Olahraga
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:
Kebutuhan akan honorarium yang layak bagi para guru ngaji, marbot masjid, amil jenazah, guru majelis taklim, dan imam masjid.
Peningkatan kualitas pelatihan dan pembinaan bagi para guru ngaji, marbot masjid, amil jenazah, guru majelis taklim, dan imam masjid.