PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Banyuasin III, wajib melakukan daftar ulang.
Hal itu diungkapkan Kepala SMPN 2 Banyuasin III, Elisa Estarini SPd MSi, Selasa 2 Juli 2024, kemarin.
Dia menjelaskan jika daftar nama calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos ke SMPN 2 Banyuasin III telah diumumkan, Sabtu 30 Juni 2024, lalu.
BACA JUGA:Siswa SLBN Banyuasin Ini Wakili Sumsel ke Lomba Kompetensi Siswa Disabilitas Tingkat Nasional
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Dorong Perluasan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
"Bagi peserta didik diterima disini, harus melakukan daftar ulang," katanya.
Daftar ulang digelar 2-6 Juli 2024 di SMPN 2 Banyuasin III mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut persyaratan yang wajib dilengkapi saat mendaftar ulang:
1. Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
3. Fotocopy akte kelahiran
BACA JUGA:BPBD Banyuasin Siaga Kebakaran Lahan, Dirikan 7 Posko
BACA JUGA:Guru PAUD Penting untuk Membentuk Karakter Anak Usia Dini di Banyuasin!