Attention! Bayar PBB Lebih Awal, Terlambat Denda 1% per Bulan!

Minggu 07 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : mukri
Editor : zaironi

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin menghimbau masyarakat untuk segera melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) meskipun batas waktu masih sampai bulan September. 

Bapenda menekankan pentingnya membayar PBB lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama AP MSi, juga menegaskan kepada camat, lurah, dan kepala desa agar segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Selamat! Dua Siswi SDN 11 Makarti Jaya Raih Penghargaan DLH

Hal ini bertujuan untuk memastikan semua wajib pajak mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan dan tenggat waktu pembayarannya.

Bagi yang ingin lebih mudah dan praktis, Bapenda Banyuasin menyediakan layanan online untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs web https://cektagihan.banyuasinkab.v-tax.id/portlet.php

BACA JUGA:Farhil Huda: PDB Over Kuota Akan Memporak-porandakan Dapodik

Masukkan nomor objek pajak (NOP) Anda

Klik "Cek"

Tagihan PBB Anda akan ditampilkan

BACA JUGA:Kursus Wasit Liga 1, PSSI: Semoga Wasit Semakin Kompeten

Lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti bank, e-commerce, atau minimarket

Manfaat Layanan Online PBB Bapenda Banyuasin:

Lebih mudah dan praktis

Kategori :