PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polsek Muara Telang, gencar menggelar Operasi Senpi Musi 2024.
Selain razia, mereka juga mengimbau masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke pihak berwajib.
Operasi ini didasari oleh Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024”.
BACA JUGA:Sukses Jalankan Gertas, SMP Negeri 1 Banyuasin III Panen Kangkung
Upaya Polsek Muara Telang membuahkan hasil. Pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal dari Perangkat Desa Telang Jaya, Beni Saputra (29).
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, penyerahan tersebut merupakan hasil dari TO Ops Senpi Musi 2024.
"Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver," ujar AKP Sutedjo, Senin 7 Juli 2024.
BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Terima Hibah Tanah dari Desa Pendowoharjo
AKP Sutedjo mengapresiasi kesadaran hukum Beni Saputra yang dengan sukarela menyerahkan senpi miliknya kepada pihak kepolisian.
"Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang mau menyerahkan senpi secara sukarela, pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum.
BACA JUGA:Empat Siswa SMAN 1 Betung Lulus Bintara Polri
"Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum," tegasnya.
AKP Sutedjo mengingatkan bahwa kepemilikan senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.