BATURAJA,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polsek Ulu Ogan kembali menangkap satu pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di persawahan Desa Belandang pada 29 Agustus 2023 lalu.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga mencuri seekor kambing milik seorang pedagang lokal, Helwana (48).
Kejadian bermula ketika Helwana melaporkan kehilangan satu ekor kambing jantan berjenis kambing kacang seharga Rp 2 juta. Kambing tersebut diketahui hilang saat sedang merumput di persawahan.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Ginjal dengan Mengonsumsi Sayuran Ini, Bayam Hingga Bawang Putih
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka yakni Yudi Irawan (30), SKP (17), Alpin (19), sementara RA (21) dan SN (22) masih DPO.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan, Polsek Ulu Ogan mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Yudi Irawan.
BACA JUGA:Patut Dipahami! Berikut 10 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah
Dimana ia diketahui sedang berada di Jalan Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Bertindak cepat, Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi, SE, bersama tim reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.
“Yudi kini diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni RA dan SN,” ujar Kasi Humas, Rabu 7 Agustus 2024.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing jantan yang dicuri serta satu buah tali tambang plastik berwarna kuning sepanjang satu meter yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. ***