KORANHARIANBANYUASIN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengadakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dalam bidang pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha (Datun) bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kegiatan penandatanganan ini bertempat di aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Selasa 6 Agustus 2024.
Kegiatan dihadiri langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H dan jajaran dan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, S.E beserta para Komisioner KPU.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Ginjal dengan Mengonsumsi Sayuran Ini, Bayam Hingga Bawang Putih
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H menyampakan, bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) di bidang Datun ini, bertujuan untuk saling mendukung dan mensuport tugas dan fungsi masing-masing antara Kejari dan KPU OKU Timur.
"Terutama di ruang lingkup dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik itu secara litigasi maupun non litigasi," ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan ketua KPU OKU Timur Denis Firmasyah, S.E, terkait dengan diadakannya kegiatan MoU bersama Kejaksaan Negeri, dikarenakan KPU R-I telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) bersama Kejaksaan Agung maupun KPU Provinsi sudah melakukan PKS terlebih dahulu bersama Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Patut Dipahami! Berikut 10 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami yang dibawah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) harus melakukan perjanjian kerjasama (PKS) juga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur," ungkap Denis.